Tata Cara dan Niat Membayar Zakat Fitrah
Zakat merupakan Rukun Islam yang ke-3. Zakat merupakan salah satu ibadah yang harus dibayarkan oleh setiap umat Muslim yang hukumnya wajib selagi mampu.
Zakat ada 2 jenis, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah, pelaksanaan pembayarannya hanya dilakukan sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.
Manfaat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah memberi banyak manfaat. Baik untuk penerima zakat (mustahiq) juga pemberi zakat (muzaki) itu sendri. Berikut diantaranya manfaat-manfaat tersebut:
1. Membersihkan harta dan jiwa.
Pada harta yang kita miliki, sejatinya terdapat hak-hak orang lain di
dalamnya. Dengan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk kaum yang
berhak, tentunya akan mensucikan harta kita. Setelah menunaikan zakat,
perasaan seseorang juga akan lebih lega dan hati lebih tenang karena salah
satu kewajiban sudah dilaksanakan.2. Sarana pengendalian diri.
Zakat membuat kita semakin pandai mengendalikan diri, baik dalam menggunakna
uang ataupun bersikap. Dengan zakat fitrah, diri pun kembali diingatkan untuk
mensyukuri nikmat dari Yang Maha Esa. Sementara itu ketimbang menggunakan uang
secara konsumtif, akan lebih baik kalau digunakan untuk kebaikan sesama. Lewat
zakat yang ditunikan, selain mendapatkan pahala juga hati jadi lebih
tenang.3. Pengelolaan uang.
Manfaat zakat yang bisa dirasakan secara personal juga mencakup urusan
pengelolaan uang. Dengan menunaikan zakat, kita akan terbiasa mengatur
keuangan. Karena kita akan menghitung anggaran keuangan yang dibutuhkan.
Dengan begitu, akan membuat kita selalu menyisihkan uang di awal. Kita juga
akan lebih bijak dalam menggunakan harta yang dimiliki.4. Mengurangi kemiskinan.
Selain mendapat pahala, zakat dapat memperpendek jurang antara si kaya dan si
miskin. Bagaimana tidak, zakat dengan memberikan sebagian harta yang kita
punya kepada orang-orang yang membutuhkan dapat membantu pemerintah untuk
mengurangi kemiskinan.Tata Cara dan Niat Membayar Zakat Fitrah
Pelaksanaan zakat fitrah tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok ini juga harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari.Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Niat Zakat Fitrah
Bukan hanya soal tata cara membayar harus diketahui sesuai pedoman, membayar zakat fitrah juga harus disertai niat. Niat membayar zakat menjadi penentu apakah amalan yang dilakukan sah atau tidak. Berikut merupakan doa lengkap membayar zakat fitrah:1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
"Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘an nafsii fardhon lillaahi ta’aala;“Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta’aala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
"Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘anwalidii … fardhon lillaahi ta’aala; “Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta’aala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
"Nawaitu an ukhrija zakaatafithri ‘anzawjatii fardhon lillaahi ta’aala; “Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta’aala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
"Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala; “Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya ku tanggung fardu karena Allah ta’aala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan
"Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘anbintii … fardhon lillaahi ta’aala; “Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta’aala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
"Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘an … fardhon lillaahi ta’aala; “Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama) fardu karena Allah ta’aala.”.